Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Pendidikan Karakter yang salah satunya mengatur durasi dan hari sekolah. Bagaimana isi lengkapnya?
Perpres bernomor 87 tahun 2017 itu diteken Jokowi hari ini, Rabu (6/9/2017). Saat mengumumkan, Jokowi didampingi sejumlah petinggi ormas.
"Jadi baru saja saya tanda tangani Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi ormas-ormas. Saya senang sekali semuanya memberikan dukungan penuh," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan menentukan apakah sekolah dilakukan selama 6 hari atau 5 hari dalam sepekan. Dalam menetapkan 5 hari sekolah, ada kriteria yang dapat dipertimbangkan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, yaitu:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Berikut ini isinya:
Perpres bernomor 87 tahun 2017 itu diteken Jokowi hari ini, Rabu (6/9/2017). Saat mengumumkan, Jokowi didampingi sejumlah petinggi ormas.
"Jadi baru saja saya tanda tangani Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi ormas-ormas. Saya senang sekali semuanya memberikan dukungan penuh," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Berikut ini isinya:
Komentar
Posting Komentar